Menyesalkan Sikap Kapolda Metro

PENGADILAN Negeri Jakarta Utara tak perlu menggubris permintaan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan untuk menunda sidang dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama. Permintaan ini bisa disebut sebagai intervensi Iriawan terhadap pengadilan yang menurut Undang-Undang Kehakiman harus bebas dari campur tangan siapa pun.

Senin, 10 April 2017

PENGADILAN Negeri Jakarta Utara tak perlu menggubris permintaan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan untuk menunda sidang dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama. Permintaan ini bisa disebut sebagai intervensi Iriawan terhadap pengadilan yang menurut Undang-Undang Kehakiman harus bebas dari campur tangan siapa pun.

Dalam surat yang dikirim pada 4 April lalu, Kapolda meminta sidang Basuki ditunda hing

...

Berita Lainnya