Sengketa Emas Papua

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia perlu mengendurkan posisi masing-masing jika ingin operasi penambangan emas dan tembaga di Papua terus berlangsung. Titik temu yang saling menguntungkan akan sulit dicapai bila keduanya sama-sama ngotot.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah berkepentingan memastikan kekayaan alam di bumi Indonesia dikuasai negara dan dapat digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Itu sebabnya renegosiasi kontrak berulang kali diajukan, manakala salah satu atau kedua pihak menemukan ada yang tak adil dalam kesepakatan terdahulu. Pada 1991, misalnya, pemerintah Orde Baru pernah meminta perbaikan kontrak karya (KK) I yang diteken pada 1967—jauh sebelum perjanjian yang berlaku 30 tahun itu berakhir.

Senin, 20 Februari 2017

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia perlu mengendurkan posisi masing-masing jika ingin operasi penambangan emas dan tembaga di Papua terus berlangsung. Titik temu yang saling menguntungkan akan sulit dicapai bila keduanya sama-sama ngotot.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah berkepentingan memastikan kekayaan alam di bumi Indonesia dikuasai negara dan dapat digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Itu sebabnya r

...

Berita Lainnya