Revisi Tak Ubah Substansi
Mengubah tapi tak berubah. Inilah hasil revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berlaku mulai 28 November. Revisi yang dilakukan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat ini sama sekali tidak menghilangkan substansi masalah atas undang-undang itu. Pasal berisi ancaman pidana bagi pelaku pencemaran nama tetap bercokol.
Rabu, 30 November 2016
Mengubah tapi tak berubah. Inilah hasil revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berlaku mulai 28 November. Revisi yang dilakukan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat ini sama sekali tidak menghilangkan substansi masalah atas undang-undang itu. Pasal berisi ancaman pidana bagi pelaku pencemaran nama tetap bercokol.
Semestinya pemerintah dan DPR mencabut saja Pasal 27 ayat 3, yang biasa disebut pasal karet, dalam
...