Revisi Tak Ubah Substansi

Mengubah tapi tak berubah. Inilah hasil revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berlaku mulai 28 November. Revisi yang dilakukan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat ini sama sekali tidak menghilangkan substansi masalah atas undang-undang itu. Pasal berisi ancaman pidana bagi pelaku pencemaran nama tetap bercokol.

Rabu, 30 November 2016

Mengubah tapi tak berubah. Inilah hasil revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berlaku mulai 28 November. Revisi yang dilakukan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat ini sama sekali tidak menghilangkan substansi masalah atas undang-undang itu. Pasal berisi ancaman pidana bagi pelaku pencemaran nama tetap bercokol.

Semestinya pemerintah dan DPR mencabut saja Pasal 27 ayat 3, yang biasa disebut pasal karet, dalam

...

Berita Lainnya