Patuhi Hukum, Kaji Ulang Reklamasi

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sudah seharusnya menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Kalau tidak terima karena memiliki dasar yang kuat, pemerintah DKI seyogianya menggunakan prosedur yang benar: lewat jalur hukum.

Kamis, 2 Juni 2016

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sudah seharusnya menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Kalau tidak terima karena memiliki dasar yang kuat, pemerintah DKI seyogianya menggunakan prosedur yang benar: lewat jalur hukum.

PTUN Jakarta telah memutuskan mengabulkan gugatan nelayan Teluk Jakarta. Mereka meminta pemerintah DKI mencabut izin reklamasi untuk Pulau G yang dibangun PT Muara Wisesa Samudra, anak p

...

Berita Lainnya