Sanksi Pejabat Malas Laporkan Harta

Para pejabat negara, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan menteri, memberikan contoh buruk soal ketaatan melaporkan harta kekayaan. Sudah lebih dari 1,5 tahun dilantik sebagai pejabat, mereka belum juga menyetorkan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jumat, 11 Maret 2016

Para pejabat negara, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan menteri, memberikan contoh buruk soal ketaatan melaporkan harta kekayaan. Sudah lebih dari 1,5 tahun dilantik sebagai pejabat, mereka belum juga menyetorkan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketidakpatuhan yang memalukan itu ternyata bukan urusan satu-dua orang. Menurut data komisi antikorupsi, dari 545 anggota Dewan,

...

Berita Lainnya