Dagelan dari Palembang

Ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang menghasilkan putusan yang aneh dan menggelikan. Majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan menolak gugatan perdata pemerintah atas PT Bumi Mekar Hijau, yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan. Alasannya, penggugat tak bisa membuktikan adanya kerugian negara.

Selasa, 5 Januari 2016

Ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang menghasilkan putusan yang aneh dan menggelikan. Majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan menolak gugatan perdata pemerintah atas PT Bumi Mekar Hijau, yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan. Alasannya, penggugat tak bisa membuktikan adanya kerugian negara.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan gugatan atas Bumi Mekar pada Februari 2015. Lahan konsensi hutan tanaman industri po

...

Berita Lainnya