Pajak Jalan Tol

Pemerintah hendaknya mengkaji lebih matang sebelum menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap tarif jalan tol. Jika diberlakukan tidak tepat, pajak ini justru akan merugikan perekonomian. Untuk menggenjot penerimaan pajak, pemerintah bisa memaksimalkan pajak lain.

Senin, 9 Maret 2015

Pemerintah hendaknya mengkaji lebih matang sebelum menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap tarif jalan tol. Jika diberlakukan tidak tepat, pajak ini justru akan merugikan perekonomian. Untuk menggenjot penerimaan pajak, pemerintah bisa memaksimalkan pajak lain.

Pajak jalan itu direncanakan mulai berlaku pada April mendatang. Menurut hitungan Direktorat Jenderal Pajak, pungutan PPN sebesar 10 persen itu ditaksir menyumbang pendapatan se

...

Berita Lainnya