Hukuman Dokter Bambang

Putusan Mahkamah Agung terhadap Dokter Bambang Suprapto amat janggal. Dokter bedah ini divonis 1,5 tahun penjara karena tak memiliki izin praktek di Rumah Sakit Dinas Kesehatan Tentara (DKT) Madiun, Jawa Timur. Padahal Mahkamah Konstitusi telah menghapus hukuman penjara untuk pelanggaran izin praktek.

Senin, 15 September 2014

Putusan Mahkamah Agung terhadap Dokter Bambang Suprapto amat janggal. Dokter bedah ini divonis 1,5 tahun penjara karena tak memiliki izin praktek di Rumah Sakit Dinas Kesehatan Tentara (DKT) Madiun, Jawa Timur. Padahal Mahkamah Konstitusi telah menghapus hukuman penjara untuk pelanggaran izin praktek.

Dokter Bambang sebaiknya segera mengajukan peninjauan kembali atas putusan yang keliru itu. Majelis kasasi--diketuai Artidjo Alkostar dengan hakim

...

Berita Lainnya