Surat Prabowo dan Bawaslu

Kampanye melalui surat kepada para guru jelas melanggar aturan pemilihan presiden. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai surat yang dialamatkan melalui sekolah tersebut merupakan pelanggaran karena memanfaatkan fasilitas pemerintah.

Surat Prabowo tersebut melanggar Pasal 42 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Pasal itu melarang kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, serta melibatkan pegawai negeri.

Selasa, 1 Juli 2014

Kampanye melalui surat kepada para guru jelas melanggar aturan pemilihan presiden. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai surat yang dialamatkan melalui sekolah tersebut merupakan pelanggaran karena memanfaatkan fasilitas pemerintah.

Surat Prabowo tersebut melanggar Pasal 42 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Pasal itu melarang kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, s

...

Berita Lainnya