Pemangkasan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum

Keputusan pemerintah memangkas anggaran Kementerian Pekerjaan Umum sebesar 30 persen sungguh tak masuk akal. Pemangkasan itu akan diajukan dalam Rancangan UU Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014 (RAPBN-P). Setelah dipotong, anggaran kementerian ini tinggal sekitar Rp 60 triliun.

Pada masa ekonomi yang sulit seperti sekarang, pemerintah seharusnya malah menggenjot pembangunan infrastruktur untuk mendorong perekonomian. Sebagian anggaran infrastruktur tersebut berada di bawah kendali Kementerian Pekerjaan Umum. Beberapa infrastruktur yang sangat penting antara lain jalan nasional dan bendungan.

Selasa, 20 Mei 2014

Keputusan pemerintah memangkas anggaran Kementerian Pekerjaan Umum sebesar 30 persen sungguh tak masuk akal. Pemangkasan itu akan diajukan dalam Rancangan UU Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014 (RAPBN-P). Setelah dipotong, anggaran kementerian ini tinggal sekitar Rp 60 triliun.

Pada masa ekonomi yang sulit seperti sekarang, pemerintah seharusnya malah menggenjot pembangunan infrastruktur untuk mendorong perekonomian. Sebagian anggaran i

...

Berita Lainnya