Peninjauan Kembali Berkali-kali

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai peninjauan kembali alias PK semakin merusak kepastian hukum. Tak semestinya majelis hakim konstitusi memperbolehkan peninjauan perkara lebih dari sekali. Putusan itu menimbulkan kesan melindungi hak asasi manusia, tapi mengandung mudarat besar: memungkinkan orang beperkara tanpa ujung.

Rabu, 12 Maret 2014

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai peninjauan kembali alias PK semakin merusak kepastian hukum. Tak semestinya majelis hakim konstitusi memperbolehkan peninjauan perkara lebih dari sekali. Putusan itu menimbulkan kesan melindungi hak asasi manusia, tapi mengandung mudarat besar: memungkinkan orang beperkara tanpa ujung.

Majelis hakim konstitusi menghapus Pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur bahwa peninjauan kem

...

Berita Lainnya