Sterilisasi Stasiun Kereta

Suka atau tidak, PT Kereta Api Indonesia berhak secara sepihak menertibkan stasiun. Di antara tindakan penertiban itu termasuk pembersihan peron dan lingkungannya dari pedagang, serta penutupan perlintasan "jalan tikus". Siapa pun yang keberatan mesti belajar menghadapi kenyataan bahwa ada kawasan yang penggunaannya memang diatur eksklusif. Stasiun masuk kategori ini.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian memuat ketentuan tentang area-area yang tak bisa sembarangan dimasuki publik. Atas dasar ini pula, PT KAI mensterilkan stasiun-stasiun di lintasan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi, yang bertujuan memusatkan jalan keluar-masuk di satu pintu, berkaitan dengan diberlakukannya tiket elektronik. Sebelumnya, stasiun sudah mirip pasar saja. Dan karena ada banyak sudut terbuka, baik orang berkarcis maupun tidak sama-sama bisa masuk.

Kamis, 5 Desember 2013

Suka atau tidak, PT Kereta Api Indonesia berhak secara sepihak menertibkan stasiun. Di antara tindakan penertiban itu termasuk pembersihan peron dan lingkungannya dari pedagang, serta penutupan perlintasan "jalan tikus". Siapa pun yang keberatan mesti belajar menghadapi kenyataan bahwa ada kawasan yang penggunaannya memang diatur eksklusif. Stasiun masuk kategori ini.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian memuat ketentuan tentan

...

Berita Lainnya