Hukuman Setimpal bagi Angie

Rasa keadilan akhirnya terpenuhi dari keputusan majelis kasasi Mahkamah Agung yang memperberat vonis bagi Angelina Sondakh alias Angie. Putusan itu tidak hanya memperberat hukuman penjara, tapi juga menambah hukuman berupa keharusan membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta (sekitar Rp 27,4 miliar). Besaran ini sesuai dengan nilai dugaan suap yang diterima bekas anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu.

Kita masih ingat betapa ringannya vonis majelis hakim yang diketuai hakim Sudjatmiko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 10 Januari 2013 lalu. Angie, terdakwa kasus korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga, dinyatakan terbukti menerima gratifikasi.

Sabtu, 23 November 2013

Rasa keadilan akhirnya terpenuhi dari keputusan majelis kasasi Mahkamah Agung yang memperberat vonis bagi Angelina Sondakh alias Angie. Putusan itu tidak hanya memperberat hukuman penjara, tapi juga menambah hukuman berupa keharusan membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta (sekitar Rp 27,4 miliar). Besaran ini sesuai dengan nilai dugaan suap yang diterima bekas anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu.

Kita masih inga

...

Berita Lainnya