Tuntutan bagi Fathanah

Isyarat bagus datang dari persidangan kasus suap impor daging sapi. Terdakwa Ahmad Fathanah dituntut hukuman kumulatif 17,5 tahun penjara. Tuntutan ini bisa menjadi patokan bagi terdakwa lain, terutama Luthfi Hasan Ishaaq--bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera.

Fathanah didakwa terlibat suap importir daging sapi terhadap Luthfi sebesar Rp 1,3 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 12a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan pasal penyertaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam kejahatan ini, ia dituntut hukuman 7,5 tahun penjara. Fathanah juga dijerat kasus pencucian uang yang masih berkaitan dengan perkara suap dan dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Rabu, 23 Oktober 2013

Isyarat bagus datang dari persidangan kasus suap impor daging sapi. Terdakwa Ahmad Fathanah dituntut hukuman kumulatif 17,5 tahun penjara. Tuntutan ini bisa menjadi patokan bagi terdakwa lain, terutama Luthfi Hasan Ishaaq--bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera.

Fathanah didakwa terlibat suap importir daging sapi terhadap Luthfi sebesar Rp 1,3 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 12a Undang-Undang Pemberantasan

...

Berita Lainnya