Jangan Berhenti pada TVRI

Sudah selayaknya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran tertulis kepada Televisi Republik Indonesia. Sebagai televisi publik, TVRI memang tak sepantasnya menyiarkan konvensi Partai Demokrat lebih dari dua jam pada Ahad pekan lalu. Stasiun televisi yang dibiayai anggaran negara itu terang-terangan melanggar asas netralitas dan independensi.

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dengan jelas menyebutkan bahwa lembaga penyiaran publik seharusnya independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Selain memberikan perlakuan istimewa dengan memberikan jam siar yang sangat panjang, siaran tunda tersebut diduga mengandung motif politik petinggi TVRI.

Selasa, 24 September 2013

Sudah selayaknya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran tertulis kepada Televisi Republik Indonesia. Sebagai televisi publik, TVRI memang tak sepantasnya menyiarkan konvensi Partai Demokrat lebih dari dua jam pada Ahad pekan lalu. Stasiun televisi yang dibiayai anggaran negara itu terang-terangan melanggar asas netralitas dan independensi.

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dengan jelas menyebutkan bahwa le

...

Berita Lainnya