Ibu Kota Darurat Metromini

Ada urusan yang bisa diselesaikan alon-alon di atas meja makan, ada yang harus cepat dan tegas. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo perlu memilih yang terakhir dalam menertibkan angkutan umum metromini. Gubernur bisa memulainya dengan memaksa pemilik metromini bergabung lagi dalam sebuah badan hukum. Ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga bus-bus sedang ini terawasi dan bisa diurus.

Gara-gara kurang urus itulah, Selasa lalu, sebuah metromini menyeruduk tiga siswi dan menewaskan satu orang di antaranya. Belakangan diketahui, bus ini sudah begitu bobrok. Pedal rem dan koplingnya diikat dengan karet untuk mengganti daya pegasnya. Dengan kondisi separah itu pun, bus tetap memiliki surat laik jalan. Jelas, surat tersebut diperoleh dengan cara tak wajar. Pengemudi pun tak memiliki izin mengemudi.

Jumat, 2 Agustus 2013

Ada urusan yang bisa diselesaikan alon-alon di atas meja makan, ada yang harus cepat dan tegas. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo perlu memilih yang terakhir dalam menertibkan angkutan umum metromini. Gubernur bisa memulainya dengan memaksa pemilik metromini bergabung lagi dalam sebuah badan hukum. Ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga bus-bus sedang ini terawasi dan bisa diurus

...

Berita Lainnya