Taring Tajam Melawan SP3

Masyarakat semestinya memiliki hak menggugat setiap penghentian proses hukum perkara tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan publik. Gugatan bukan hanya merupakan cara sah untuk menuntut pencabutan penghentian itu, namun juga kontrol terhadap kerja lembaga hukum. Sebab, jika tidak demikian, tak mustahil banyak kasus pidana, dengan berbagai alasan, tak berujung di pengadilan, melainkan berakhir dengan munculnya SP3 alias surat perintah penghentian penyidikan.

Karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi, Selasa lalu, yang menyatakan frasa "pihak ketiga yang berkepentingan" dalam Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bermakna sebagai hak konstitusional warga negara, kita sambut gembira. Lewat putusan ini, Mahkamah telah "menutup" perdebatan "frasa abu-abu" dalam pasal tersebut yang kerap muncul di ruang sidang. Bunyi lengkap pasal itu, "Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya."

Jumat, 24 Mei 2013

Masyarakat semestinya memiliki hak menggugat setiap penghentian proses hukum perkara tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan publik. Gugatan bukan hanya merupakan cara sah untuk menuntut pencabutan penghentian itu, namun juga kontrol terhadap kerja lembaga hukum. Sebab, jika tidak demikian, tak mustahil banyak kasus pidana, dengan berbagai alasan, tak berujung di pengadilan, melainkan berakhir dengan munculnya SP3 alias surat perintah pen

...

Berita Lainnya