Bertele-tele Soal Penyidik KPK

Pemerintah amat bertele-tele mengatasi krisis penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Aturan baru yang dituangkan lewat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia di KPK ternyata belum menuntaskan masalah. Urusan alih status penyidik yang memicu konflik kepolisian dan komisi antirasuah justru diambangkan.

Selasa, 11 Desember 2012

Pemerintah amat bertele-tele mengatasi krisis penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Aturan baru yang dituangkan lewat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia di KPK ternyata belum menuntaskan masalah. Urusan alih status penyidik yang memicu konflik kepolisian dan komisi antirasuah justru diambangkan.

Revisi peraturan pemerintah yang kabarnya telah diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu memuat bebe

...

Berita Lainnya