Tuntutan Ringan untuk Nazar

Rabu, 4 April 2012

Muhammad Nazaruddin seolah mendapat korting hukuman sebelum vonis dijatuhkan. Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet di Palembang ini hanya dituntut tujuh tahun penjara. Padahal perbuatan pidana yang didakwakan memungkinkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Jaksa sebetulnya tidak salah memilih pasal. Sudah selayaknya terdakwa dijerat dengan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Pasal ini me

...

Berita Lainnya