Urgensi Otoritas Jasa Keuangan

Senin, 13 Desember 2010

Jajaran pimpinan dan karyawan Bank Indonesia seharusnya tak antipati terhadap rencana pembentukan Otoritas Jasa Keuangan. Resistensi terhadap lembaga khusus pengawas perbankan ini--seperti ditunjukkan oleh Ikatan Pegawai Bank Indonesia pekan lalu--menunjukkan bahwa mereka tak rela kehilangan wewenang mengawasi sektor perbankan.

Peraturan perundangannya toh sudah ada. Dalam Undang-Undang No. 3/2004 tentang Bank Indonesia, pasal 34, dinyatakan bahwa

...

Berita Lainnya