Denda Mahal bagi Pengemudi
Sabtu, 4 Desember 2010
Demi menciptakan efek jera, amat pantas pelanggar lalu lintas didenda besar. Denda Rp 750 ribu bagi orang yang menelepon saat menyetir sebenarnya juga sepadan dengan bahaya yang bisa ditimbulkan. Tapi polisi mesti pula membenahi diri agar keinginan untuk menegakkan aturan tak mengundang kecurigaan masyarakat.
Ramai diributkan di situs jejaring sosial, langkah kepolisian itu seharusnya didukung. Menggunakan telepon seluler saat mengemudi bukanlah
...