Kontroversi Prosedur Polisi

Jumat, 15 Oktober 2010

Kepolisian tak boleh asal tembak dalam menangani massa yang beringas. Prosedur baru dalam menghadapi anarki tidak bisa dijadikan tameng untuk bertindak seenaknya. Polisi tetap bisa dituduh melanggar hak asasi manusia jika salah menilai situasi.

Diperbolehkannya polisi menembak perusuh itu masuk dalam salah satu butir prosedur tetap alias protap yang baru. Diteken oleh Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Protap No.1/X/2010 ini berlaku mul

...

Berita Lainnya