Menyelamatkan Kebebasan Menulis

Kamis, 14 Oktober 2010

Inilah perubahan yang sudah lama ditunggu-tunggu. Mahkamah Konstitusi akhirnya menghapus wewenang Kejaksaan Agung melarang peredaran buku. Kalaupun ada buku atau terbitan yang dianggap melanggar hukum, pelarangannya harus melalui proses pengadilan.

Terhapusnya kewenangan itu merupakan konsekuensi dari putusan majelis konstitusi yang dibacakan kemarin. Mereka mengabulkan permintaan beberapa pemohon yang menginginkan penghapusan Undang-Undang Nomor

...

Berita Lainnya