Mengenyahkan Ayat-ayat Tembakau
Senin, 4 Oktober 2010
POLISI seharusnya tak usah berdalih macam-macam ihwal pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam kasus penghilangan ayat pada Undang-Undang Kesehatan. Izin Presiden, seperti kata seorang pejabat Markas Besar Kepolisian RI, benar diperlukan. Tapi nada yang terdengar tak boleh menimbulkan kesan kelambanan dan tak adanya kesungguhan untuk mengusut kasusnya.
Dilaporkan oleh Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok pada Maret lalu, tiga anggota D
...