Kontroversi Kemenangan Anggodo

Selasa, 20 April 2010

Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan Anggodo Widjojo amat mencengangkan. Kepastian hukum terusik lantaran hakim membatalkan penghentian penuntutan kasus Bibit Samad Rianto-Chandra M. Hamzah. Ini berarti kedua anggota pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu harus segera diadili jika kejaksaan tidak melakukan banding.

Dalam putusannya, hakim Nugroho Setiaji menyoroti lemahnya alasan sosiologis seper

...

Berita Lainnya