Kenakalan Anak Jangan Diadili

Rabu, 3 Februari 2010

Vonis bersalah bagi seorang bocah 9 tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya, dua hari yang lalu, menunjukkan betapa hukum diterapkan secara kaku tanpa hati nurani. Hati nurani kita bertanya-tanya, perlukah anak-anak kecil dibawa ke pengadilan hanya untuk kesalahan-kesalahan sepele.

Bocah itu--panggil saja dengan nama samaran Dede--adalah siswa kelas III Sekolah Dasar Negeri Dr Sutomo, Surabaya. Pada Maret tahun lalu, saat pulang dari sekolah, keisen

...

Berita Lainnya