Yayasan 'Sejuta Dolar'

Senin, 4 Januari 2010

Keterlibatan pejabat negara setingkat menteri dalam Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian memperlihatkan betapa asas kepatutan dan potensi konflik kepentingan selalu saja dengan enteng diabaikan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) mengatur larangan rangkap jabatan pengurus menjadi anggota direksi atau komisaris badan usaha milik yayasan serta rangkap jabatan dalam kepenguru

...

Berita Lainnya