Berikanlah Keadilan bagi Prita
Sabtu, 5 Desember 2009
Jalan panjang masih harus dilalui Prita Mulyasari buat menggapai keadilan. Setelah dikalahkan lagi di pengadilan banding oleh Rumah Sakit Omni Serpong, Tangerang, ia berupaya mengajukan permohonan kasasi. Kami mendukung langkah ini karena ia seharusnya tidak dinyatakan bersalah.
Ibu dua anak itu divonis membayar ganti rugi Rp 204 juta kepada Omni hanya karena menulis keluhan mengenai layanan rumah sakit ini lewat surat elektronik. Inilah putusan
...