Putusan Melegakan dari Makassar

Rabu, 16 September 2009

Vonis bebas untuk jurnalis Upi Asmaradhana amat melegakan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, yang dipimpin Parlas Nababan, harus dipuji karena tegas menolak dakwaan bahwa Upi mencemarkan nama baik, memfitnah, dan melakukan pelaporan palsu. Inilah kemenangan bagi kebebasan berpendapat.

Upi menjadi terdakwa hanya karena mempersoalkan pernyataan Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto ketika ia masih Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan-Barat

...

Berita Lainnya