Kebijakan Nekat PLN

Kamis, 11 Juni 2009

Sudah selayaknya pemerintah meminta PT PLN membatalkan kenaikan ongkos sambungan listrik dan penambahan daya. Kebijakan sepihak yang dibuat secara diam-diam oleh perusahaan setrum negara ini jelas melanggar hukum dan merugikan konsumen.

PLN, yang hingga kini masih memonopoli penyediaan listrik, terikat oleh aturan bahwa penentuan tarif listrik harus didasari keputusan pemerintah. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahu

...

Berita Lainnya