Menangnya Kebebasan Pers

Sabtu, 18 April 2009

Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan majalah Time dalam kasus pencemaran nama baik mantan presiden Soeharto patut disambut gembira. Ini menunjukkan para hakim agung yang memutuskan perkara ini menghargai kebebasan pers.

Sungguh gamblang alasan majelis hakim agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Time. Menurut mereka, majalah ini tidak melanggar kode etik pers dan Undang-Undang Pers. Time juga telah memuat hak jawab

...

Berita Lainnya