Menyelamatkan Upah Buruh

Selasa, 28 Oktober 2008

Saat krisis datang, siapa pun pasti cemas. Tapi pejabat tetap tak boleh panik menghadapinya, apalagi sampai terburu-buru mengambil langkah kontroversial seperti mengubah aturan upah minimum buruh. Alih-alih melindungi masyarakat dari gelombang krisis, aturan itu malah membuat jutaan buruh resah.

Kebijakan baru itu diluncurkan Jumat lalu. Empat menteri--Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno, Menteri

...

Berita Lainnya