Insentif Pajak untuk Seni-Budaya

Sabtu, 27 September 2008

APRESIASI perlu diberikan kepada pemerintah, yang telah membakukan Undang-Undang Pajak Penghasilan baru, awal September lalu. Aturan yang mulai berlaku tahun depan itu patut dihargai karena mengatur insentif pajak pendapatan--berupa pengecualian dan pengurangan pajak. Ini kemajuan dibanding produk hukum serupa pada 2000.

Pengecualian dan pengurangan pajak memang isu sensitif. Karena itu, pemerintah sangat berhati-hati. Pasal 4 ayat 3 menyebutkan,

...

Berita Lainnya