Tragedi Si Pembongkar Kejahatan

Jumat, 12 September 2008

Betapa kejamnya dunia peradilan bagi Vincentius Amin Sutanto. Membongkar dugaan kejahatan pajak, bekas karyawan Asian Agri Group ini justru dihukum 11 tahun penjara. Kini ia masih dikejar lagi dengan tuduhan lain: memalsukan paspor. Saking seriusnya polisi mengusut kasus ini, sampai-sampai Vincent perlu dipindah dari penjara Salemba, Jakarta, ke Kalimantan Timur.

Untunglah rencana aneh itu batal setelah Direktorat Jenderal Pajak berkeberatan. Seb

...

Berita Lainnya