Menertibkan Peraturan Daerah

Selasa, 26 Agustus 2008

Pemerintah memang perlu menertibkan peraturan daerah yang bermasalah. Tapi pemerintah daerah juga tidak bisa sepenuhnya dipersalahkan karena sering kali kurang memahami peraturan perundang-undangan.

Hingga 20 Agustus lalu, pemerintah pusat telah membatalkan 2.091 (29 persen) dari 10.504 perda yang dinilai bermasalah. Aturan yang dihapus itu umumnya dibuat untuk mendongkrak penerimaan asli daerah, tapi bertentangan dengan kepentingan umum atau per

...

Berita Lainnya