Repotnya Mengatur Partai

Selasa, 19 Agustus 2008

Sungguh tidak adil jika Komisi Pemilihan Umum disalahkan lantaran menetapkan empat partai politik lagi menjadi peserta pemilu. Akibat keputusan ini, jumlah peserta pemilu membengkak, menjadi 38 partai plus enam partai lokal. Tapi, kalau mau jujur, semua itu akibat kelemahan Undang-Undang Pemilu, yang dibuat para anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat.

KPU menghadapi pilihan sulit. Empat partai itu, yakni Partai Merdeka, Partai Persatuan Na

...

Berita Lainnya