Hukuman Pencemar Lingkungan

Selasa, 29 Juli 2008

Sungguh enak perusahaan-perusahaan yang mencemari lingkungan hidup. Meski sudah terbukti merusak lingkungan, mereka masih terus beroperasi. Kalaupun sempat terjerat hukum, vonis yang mereka terima tergolong ringan atau bebas sama sekali. Kenyataan ini amat memprihatinkan.

Data Kementerian Lingkungan Hidup yang dirilis baru-baru ini menunjukkan sekitar 40 persen kasus pencemaran lingkungan hidup divonis bebas di pengadilan. Kalaupun dihukum, sebagi

...

Berita Lainnya