Kepergian David Nusa
Selasa, 15 Juli 2008
Sungguh enak jadi konglomerat pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia seperti David Nusa Wijaya. Meski dihukum empat tahun penjara, plus mengembalikan uang Rp 1,29 triliun, ia cepat sekali mendapat pembebasan bersyarat. Bahkan David belakangan ini leluasa bepergian ke Hong Kong sekalipun belum melunasi uang pengganti. Ini jelas mengganggu rasa keadilan orang ramai.
Repotnya, hingga sekarang tak ada satu pun pejabat yang bertanggung jaw
...