Gugatlah Beleid Ahmadiyah

Rabu, 11 Juni 2008

Munculnya surat keputusan bersama yang melarang kegiatan Ahmadiyah patut disesalkan. Dengan adanya beleid ini anggota Ahmadiyah tak dapat melaksanakan kegiatan yang sejatinya digaransi oleh konstitusi. Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 jelas menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Memang keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung itu tidak membubarkan Ahmadiyah. Tapi melarang kelompok ini melakuka

...

Berita Lainnya