Menertibkan Aset Negara

Revisi diharapkan bisa menjadi pegangan yang lebih kukuh untuk melakukan pembenahan.

Kamis, 8 Mei 2008

Sudah sepatutnya usul Komisi Pemberantasan Korupsi agar pemerintah memperbaiki aturan mengenai aset negara memperoleh dukungan luas. Sebab, ketentuan hukum yang ada terbukti tak efektif mengatur, apalagi membendung, pengalihan aset negara. Revisi diharapkan bisa menjadi pegangan yang lebih kukuh untuk melakukan pembenahan.

Ketentuan yang telah usang itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Laranga

...

Berita Lainnya