Mengamendemen Lagi Konstitusi

Rabu, 23 April 2008

Pengubahan konstitusi semestinya lahir dari sebuah kajian komprehensif. Amendemen tak boleh parsial, apalagi cuma untuk kepentingan sesaat. Prinsip ini yang harus dipegang bila kita hendak kembali mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945. Ada juga faktor lain yang harus dipertimbangkan: usul itu mesti disokong oleh kekuatan politik yang cukup agar masuk agenda Majelis Permusyawaratan Rakyat. Gagasan amendemen itu datang dari Lembaga Kajian Konstitu...

Berita Lainnya