Menangnya Konsumen Penerbangan

Vonis ini membuka peluang bagi siapa pun kelak, pengguna jasa transportasi udara, untuk mengajukan gugatan serupa jika merasa dirugikan.

Kamis, 31 Januari 2008

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan seorang penumpang Wings Air tak boleh seketika dilupakan. Dalam sidang dua hari lalu itu, majelis hakim antara lain memerintahkan maskapai penerbangan yang bersaudara dengan Lion Air tersebut membayar ganti rugi. Vonis ini membuka peluang bagi siapa pun kelak, pengguna jasa transportasi udara, untuk mengajukan gugatan serupa jika merasa dirugikan.

Langkah yang ditempuh David M.L. Tob

...

Berita Lainnya