Raibnya Duit Hendra Rahardja

Cara memegang uang ala pedagang di pasar tradisional ini benar-benar terjadi di Departemen Kehakiman, yang kini bernama Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kamis, 27 Desember 2007

Betapa serampangan pejabat mengelola uang negara. Duit masuk tidak disetor ke kas negara sebagai penerimaan, tapi langsung digunakan seenaknya. Cara memegang uang ala pedagang di pasar tradisional ini benar-benar terjadi di Departemen Kehakiman, yang kini bernama Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Duit Rp 3,98 miliar yang tengah jadi sorotan itu adalah aset Hendra Rahardja, bekas bos Bank Harapan Sentosa, yang disita pada 2004. Sebagian uang,

...

Berita Lainnya