Selesaikan Kemelut PT Dirgantara

Perundingan antara perusahaan dan bekas karyawan perlu tetap dilakukan untuk mencari jalan tengah.

Jumat, 26 Oktober 2007

Sebaiknya PT Dirgantara Indonesia tidak mengabaikan tuntutan sekitar 3.500 mantan karyawannya, kendati perusahaan nasional ini telah lepas dari ancaman pailit. Perundingan antara perusahaan dan bekas karyawan perlu tetap dilakukan untuk mencari jalan tengah.

Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pailit itu diambil pada sidang 22 Oktober lalu. Perkara sampai tingkat kasasi setelah PT Dirgantara menolak putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang

...

Berita Lainnya