Kontroversi Aturan Ketertiban

Gebrakan perlu dilakukan untuk membenahinya.

Kamis, 13 September 2007

Gubernur Sutiyoso menggebrak. Bersama Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta, Bang Yos meluncurkan peraturan daerah yang baru mengenai ketertiban umum, menggantikan Perda Nomor 11 Tahun 1988. Jangan main-main, segala macam tindakan yang tidak tertib, mulai jalan kaki di luar trotoar sampai memberikan uang kepada pengemis, akan dikenai sanksi. Anda, misalnya, bisa dibui 60 hari jika nekat membeli gorengan tahu sumedang di pinggir jalan.

Semangat perat

...

Berita Lainnya