Kredibilitas Komisi Pemilihan Umum

Padahal, menurut undang-undang, orang yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota komisi ini bisa pula diberhentikan.

Rabu, 22 Agustus 2007

Rencana kembali aktifnya Mulyana W. Kusumah sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum menggambarkan dengan jelas betapa hukum telah diabaikan.

Ada pula rasa pantas yang terusik: bagaimana mungkin seseorang yang pernah melakukan tindak pidana penyuapan dan korupsi bisa kembali duduk di sebuah komisi yang sangat penting, bahkan ikut menentukan perjalanan kehidupan bangsa.

Khalayak pasti belum lupa pada sosok Mulyana. Komisi Pemberantasan Korupsi menangk

...

Berita Lainnya