Menghapus Pasal Karet

Tak terhitung pula orang yang pernah jadi korbannya.

Kamis, 19 Juli 2007

Kabar yang melegakan datang dari Mahkamah Konstitusi. Akhirnya lembaga ini mencabut Pasal 154 dan 155 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Inilah di antara aturan warisan Belanda yang dijuluki sebagai pasal karet karena elastisitasnya. Kedua pasal itu bisa menjerat hampir semua perbuatan yang dianggap menebarkan kebencian terhadap pemerintah. Tak terhitung pula orang yang pernah jadi korbannya.

Panji Utomo hanyalah salah satu orang yang dirugikan. Do

...

Berita Lainnya