Bolong Aturan Kotak Kosong

DPR dan KPU menyepakati pilkada ulang digelar tahun depan jika kotak kosong mengalahkan calon tunggal. Akan diatur di PKPU. 

Tempo

Rabu, 11 September 2024

KOMISI Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Selasa kemarin. Mereka membahas tindak lanjut pemilihan ketika kotak kosong memenangi pemilihan kepala daerah atau mengalahkan calon tunggal dalam pilkada 2024.

Kesepakatannya, KPU akan menyelenggarakan pemilihan ulang pada 2025 jika kotak kosong mengalahkan calon tunggal. Dalam pilkada 2024, terdapat 41 calon tunggal. Calon tunggal ini ada dalam pilkada Provinsi Papua Barat serta 40 kabupaten-kota.

Jumlah calon tunggal di pilkada tetap tinggi meski Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Di beberapa daerah, bakal pasangan calon pesaing calon tunggal justru dipersulit untuk mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran. Salah satunya di pilkada Dharmasraya. Di sana, calon tunggal itu adalah kerabat Presiden Joko Widodo.

Berita Lainnya