Bukti Amburadulnya Pemilu

Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menggelar pemilu legislatif ulang di 20 daerah pemilihan. Bukti amburadulnya pemilu.

Tempo

Kamis, 13 Juni 2024

MAHKAMAH Konstitusi mengabulkan 44 perkara sengketa Pemilu 2024. Sejumlah perkara yang dikabulkan itu adalah pemungutan suara ulang di 20 daerah pemilihan. Jumlah perkara yang dikabulkan MK tahun ini lebih banyak dibanding pada Pemilu 2019 yang hanya 13 perkara. Maraknya sengketa pemilu legislatif yang dikabulkan dinilai sebagai potret buruk penyelenggaraan Pemilu 2024. KPU menyatakan siap menggelar pemilu ulang tanpa kampanye.

Berita Lainnya