Biaya Tinggi Kabinet Besar

DPR merevisi Undang-Undang Kementerian Negara. Idealnya, formasi kabinet cukup 20-24 kementerian.

Tempo

Jumat, 17 Mei 2024

Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang Kementerian Negara di tengah rencana bertambahnya formasi kabinet dalam pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari 34 menjadi 40 menteri. PDIP, PKS, serta kajian Lembaga Administasi Negara mewanti-wanti bahwa bertambahnya jumlah kementerian dalam kabinet bakal membebani anggaran negara. Lebih banyak mudarat ketimbang manfaat.

...

Berita Lainnya